-->

Apa itu KTP Anak? Apa Syaratnya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

 Apa itu KTP Anak? Apa Syaratnya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Apa itu KTP Anak? Apa Syaratnya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Kembali lagi bersama Detikinfo.my.id – Kali ini Detikinfo akan menghadirkan informasi terkait salah satu program pemerintah yang boleh dibilang masih baru yaitu Program Kartu Identitas Anak (KIS) atau sering juga disebut sebagai KTP anak.

Program KIS yang di gagas oleh pemerintah pusat sejak tahun 2016 ini terus digenjot dan. Selanjutnya program percepatan telah dibuat dan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

Katu Identitas Anak ini akan menjadi kartu identitas resmi anak dan menjadi bukti diri bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun serta belum menikah. Kartu Identitas Anak ini diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Sehingga bagi orang tua  yang dulu hanya mengurus pembuatan Akte Kelahiran bagi buah hatinya, kini, orang tua juga harus membuat KIA.

Guna mendukung program KIA ini, maka orang tua diharapkan turut serta berpartisipasi dalam pembuatan KIA, karena karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya.

Namun karena in imerupakan “barang baru” tentunya akan masih menimbulkan kebingungan orang tua, bahkan mungkin masih banyak orang tua yang belum mengetahui bahwa saat ini telah ada KTP anak (KIS), dan jika sudah mengetahui informasinya, mungkin masih bingung atau belum mengetahu bagai mana cara mengurusnya. Hal ini timbul karena mungkin minimnya sosialisasi dan informasi yang didapat oleh masyarakat


Pemberlakuan KTP anak ini telah di lakukan secara bertahap sejak beberapa tahun yang lalu. Setelah kita mengetahui Apa itu KTP Anak? maka akan timbul pertanyaan “Apa Syaratnya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?”

Nah, sebelum kita menginjak pada syarat dan cara pembuatan ada baiknya kita mengetahui Dasar Hukum dan Peraturan yang Mengatur Tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Dasar Hukum

Seiring dengan telah keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, maka segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Permendagri tersebut.

Seperti di sebutkan di atas Kartu Identitas Anak ini akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Penerbitan KIA oleh Pemerintah ini bertujuan guna meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik dan juga usaha pemerintah untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia.


Adapun peraturan yang menjadi payung hukum di keluarkannya KIA adalah sebagai berikut:

  • Pasal 27 Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (yang merupakan Perubahan Atas Unadang-undang No. 23/2002)
  • Undang-undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 24 tahun 2013.

Kedepannya, Kartu Identitas Anak (KIA) akan mempermudah Anak dalam mendapatkan pelayanan Publik. KTP bagi orang dewasa dan KIA untuk anak akan memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.

Mengapa perlu mengurus KIA? Apakah kondisi saat ini memang sudah memerlukan? 

Jika kita amati dan lami selama ini, dalam pengurusan administrasi kependudukan anak relatif kurang efisien. Misalkan dalam hal pengurusan administrasi publik, akan diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.

Sebenarya Akte kelahiran akan sangat riskan untuk dibawa-bawa, dan  bentuknya juga tidak praktis untuk dibawa-bawa, karena dengan ukuran selebar kertas A4 sehingga akta/surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet. 

Sedangkan KIA yang memiliki bentuk sama dengan KTP orang dewasa, artinya KIA ini dapat dimasukan dalam dompet.  KIA juga memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.

Tahapan Peluncuran KIA

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah telah menjalani tahapan pemberlakuan program KIA dari tahun 2016 sebagai berikut:

  • Tahun pertama program yaitu Tahun 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa diantaranya adalah Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan Makassar
  • Tahun kedua yaitu 2017, jangkauannya bertambah hingga 108 daerah
  • Program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semuanya

Dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Apa itu KTP Anak? Apa Syaratnya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?


Masa Berlaku KIA dan Manfaatnya bagi Anak

Diantara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut :

  • KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
  • KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
  • KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
  • Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Mengenal Jenis dan Isinya KTP Anak

Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak, saat ini diperkenalkan dua jenis KIA, yaitu untuk kelompok usia 0 - 5 tahun, dan kelompok usia 5-17 tahun, dengan Fungsi yang sama, perbedaan hanya dari isinya saja. 

Adapun informasi yang tertera di kartu adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Jika KTP dewasa menyertakan dengan chip elektronik, maka untuk KTP anak tidak. 

Dua jenis KIA ini memiliki perbedaan yaitu:

  • Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto
  • Sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Baca juga Aplikasi Alpukat Betawi

Untuk Syarat serta Proses pembuatan KIA adalah :

Untuk KTP anak usia 5-17 tahun, harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.

Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap yaitu, anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.  Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Jika Pengurusannya dilakukan tidak lama setelah kelahiran anak, maka proses pengurusan dan penerbitan KIA tersebut sekaligus akan diterbitkan pula akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Syarat dan pengurusan KIA

I.  Pembuatan KTP Anak Dari Usia 0-17 Tahun

Berdasarkan peraturan Kemendagri, KIA memiliki dua jenis kartu. KIA yang pertama untuk yang berumur 0-5 tahun, dan kedua KIA untuk anak dengan usia 5-17 tahun kurang sehari. Berikut tahap, syarat dalam pembuatan identitas ini, serta yang harus dipenuhi orang tua sesuai usia anak antara lain:

  1. Setelah anak lahir maka KIA / KTP Anak akan diberikan berbarengan dengan dikeluarkannya akte kelahiran bayi.
  2. Anak usia kurang dari 5 tahun dan belum membuat KIA

      Syarat-syarat yang harus Anda siapkan ialah:

  • Kartu Keluarga asli orang tua maupun wali.
  • Fotokopi akta kelahiran, bila perlu tunjukan pula akta yang asli ke petugas.
  • KTP asli orang tua atau wali.

      3. Untuk anak umur 5 tahun ke atas dan belum mempunyai KIA.

      Adapun syarat-syarat yang patut Anda penuhi yaitu:

  • Pas foto anak berwarna 2 lembar dengan ukuran 2×3.
  • Fotokopi akta kelahiran serta tunjukan akta aslinya ke petugas.
  • KK asli wali atau orang tua anak.
  • KTP asliwali maupun orang tua.

     4. Anak Warga Negara Asing yang menetap di Indonesia.

      Syarat yang berlaku di antaranya:

  • Kartu Keluarga asli orang tua atau wali.
  • E-KTP asli kedua orang tua.
  • Fotokopi paspor serta izin tinggal menetap diIndonesia.


Apa itu KTP Anak? Apa Syaratnya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca juga Dasar Hukum KTP

II. Prosedur Cara Membuat Kartu Identitas Anak WNI

Setelah mempersiapkaan syarat - syarat dengan lengkap, selanjutnya lanjut ketahap membuat KTP Anak. Untuk itu, pastikan Anda cermati sebaik mungkin tiap panduan yang diurai disini. Sesuai tatacara membuat kartu identitas anak yang sesuai Pasal 13 Permendagri No. 2 Thn. 2016 Perihal KIA, yakni:

Orang tua anak atau pemohon menyerahkan persyaratan untuk penerbitan KTP Anak dengan memberikan persyaratan tersebut ke Dukcapil yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah itu Kepala Dinas akan menandatangani dan juga menerbitkan KIA.

KTP Anak diberikan pada orang tua maupun pemohon di kantor dinas, kecamatan, desa ataupun kelurahan.

Kantor Dinas bisa memberikan KIA dalam layanan keliling secara jemput bola di taman baca,sekolah-sekolah, rumah sakit, tempat hiburan anak dan tempat-tempat publik lainnya, supaya cakupan atas kepemilikan KIA dapat optimal.

III. Prosedur Cara Pembuatan KIA Bagi Anak Warga Asing

Pada tahap ini merupakan proses pembuatan KTP Anak bagi anak warga asing, di sini terdapat sedikit perbedaan dari cara pembuatan KIA WNI. Bagi anak berstatus WNA atau anak warga asing yang berada di Indonesia, inilah cara pembuatan KIA di mana pemohon mesti mengikuti alurnya, dibawah ini:

Jika anak warga asing ini telah memiliki paspor, maka pemohon atau orang tua anak melapor pada dinas dengan memberikan semua persyaratan untuk mengeluarkan KIA.

Kemudian Kepala Dinas akan menandatangani lalu menerbitkan KTP Anak.

Kartu ID anak diberikan pada orang tua atau pemohon anak WNA di Kantor Dinas.

Bentuk dan Manfaat Kartu Identitas Anak Layaknya kartu identitas orang dewasa, wujud KTP Anak relatif sama. Biasanya KTP dewasa berwarna biru, sementara untuk anak-anak berwarna merah dan bentuknya mirip e-KTP.Hal ini tentu memudahkan Anda untuk membawanya ke manapun jika ingin mengurus bermacam kepentingan buah hati Anda. Jadi lebih efisien, sebab Anda tak perlu lagi membawa akta yang bentuknya lembaran dan tidak boleh dilipat. Adapun jangka waktu berlakunya KIA yakni sampai anak mempunyai kewajiban membuat e-KTP. Pada jeda waktu ini, adanya KTP Anak akan memudahkan Anak dalam beragam urusan, terlebih saat ini program pemerintah tengah dijalankan secara masif dan dibarengi kemudahan anak yang sudah memiliki KIA. Contohnya, diskon atau potongan harga dalam zona pendidikan seperti yang disediakan KIP yakni Kartu Indonesia Pintar, pelayanan kesehatan layaknya KIS atau Kartu Indonesia Sehat, dan tiket masuk ke tempat wisata. Tidak hanya itu saja, masih ada manfaat kartu identitas anak lainnya antara lain:

  • Sebuah upaya untuk pemenuhan hak anak.
  • Sebagai dokumen persyaratan untuk mendaftar sekolah anak.
  • Dengan kartu identitas ini anak dapat membuka tabungan danrekening bank
  • Memudahkan untuk daftar BPJS.
  • Sebagai salah satu syarat klaim santunan kematian.
  • Mempermudah dalam proses pembuatan dokumen imigrasi
  • Pencegahan terhadap perdagangan anak.

Dari ulasan kartu identitas anak dan tahap pembuatannya, memberitahu pada seluruh orang tua pentingnya KTP Anak dimiliki oleh anak Anda, bahkan bagi anak warga asing yang hidup dan tinggal di NKRI sekalipun. Semua tahapan yang diperlukan dalam pembuatan KIA ini pun terbilang mudah, sehingga memungkinkan Anda untuk mengurusnya ke Dukcapil setempat

Detikinfo.my.id


LihatTutupKomentar