TRANS7 Melanggar HAM KPI kemana ?


Salah satu televisi Indonesia, TRANS7 tengah menjadi sorotan usai salah satu programnya, Xpose Uncensored, menayangkan segmen yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur serta kiai dari pondok pesantren tersebut, Kiai Haji Anwar Manshur.

Tak cuma dari kalangan Lirboyo, segmen yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 itu juga menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama komunitas santri yang merasa tersinggung dengan konten tersebut. Aksi protes tersebut juga memunculkan tagar #BoikotTRANS7 yang bergema di media sosial.

tayangan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 Pasal 29 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik. Oleh karena itu, ia menilai tayangan yang merendahkan atau melecehkan seorang kiai telah melanggar hak atas martabat manusia.

Menanggapi polemik tersebut, Aktivis  Voter Indonesia (VOTRIN) Ahmad Muafiq S.Kom saat di temui redaksi di kantor nya, mengecam keras tayangan program Xpose TRANS7 tersebut. Beliau menilai tayangan tersebut melecehkan dan merendahkan martabat kiai dan pesantren. Dia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan siaran dan mengaudit tayangan tersebut

“Tayangan seperti itu sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik. Program itu telah melecehkan simbol-simbol keagamaan, terutama kiai dan pesantren yang selama ini menjadi penjaga moral bangsa. KPI tidak boleh tinggal diam. Hentikan programnya dan audit total TRANS7,” tegas Ahmad Muafiq , 

Nuansa sejati

penyiaran nasional harus kembali pada koridor etika dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia juga meminta publik untuk lebih kritis terhadap tayangan televisi yang berpotensi menyesatkan dan merusak nilai-nilai keagamaan, Tandas Ahmad Muafiq Aktivis Votrin,(15/25)


catatan : Isi diluar tanggung jawab Deftikinfo.my.id

LihatTutupKomentar